Pemerintah dan warga negara
Nama : Muhammad
Raihan Arrafi
Npm : 54413455
Kelas : 1IA11
PEMERINTAH DAN WARGA NEGARA
Proses Terbentuknya
Negara dan Pemerintahan Republik Indonesia Pada tanggal 18 Agustus
1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyelenggarakan siding
untuk pertama kali yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Dalam sidang PPKI itu
dibahas berbagai persoalan untuk melengkapi keberadaan negara Republik
Indonesia yang baru diproklamasikan. Bahkan materi yang dibahas dalam sidang
PPKI itu merupakan kelanjutan dari sidang BPUPKI tanggal 10 – 16 Juli 1945.
Dalam sidang PPKI itu berhasil diambil suatu keputusan yang sangat penting bagi
pemerintahan negara Republik Indonesia yang baru berdiri. Keputusan yang
berhasil dicapai dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut.
a. Mengesahkan
rancangan undang-undang dasar negara yang dibahas dalam sidang BPUPKI menjadi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Selanjutnya Undang-Undang Dasar
itu lebih dikenal dengan istilah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
b. Memilih
dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden sebagai pelaksana pemerintahan yang
sah dari Negara Republik Indonesia yang baru berdiri. Selanjutnya PPKI memilih
dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden serta Drs. Moh. Hatta sebagai
Wakil Presiden.
c. Membentuk
Komite Nasional Indonesia sebagai lembaga yang membantu Presiden dalam
melaksanakan tugas-tugasnya sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
melalui pemilihan umum (pemilu).Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 berjalan
dengan lancar dan berhasil membentuk serta mengesahkan UUD 1945, memilih dan
mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta membentuk Komite Nasional
Indonesia (KNI). Dengan demikian, sejak tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari
setelah Indonesia merdeka, negara Republik Indonesia telah memiliki system
pemerintahan yang sah dan diakui oleh seluruh rakyat Indonesia.
·
UNTUK APA ADANYA PEMERINTAH
Sebagai suatu kegiatan
dalam sistem politik maka politik sendiri memiliki beberapa tujuan. Tujuan
politik yang ada di Indonesia dan secara umum dapat dilihat sebagai berikut:
- Adanya suatu
politik memiliki tujuan agar kekuasaan yang ada di masyarakat maupun
pemerintah diperoleh, dikelola, dan diterapkan sesuai dengan norma hukum.
- Kedua, adanya
politik dapat menciptakan kekuasaan di masyarakat maupun pemerintah yang
demokratis.
- Adanya politik
dapat membantu terselenggaranya kekuasaan pemerintah dan masyarakat yang
mengacu pada prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Politik bertujuan
mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.
- Melindungi hak-hak
semua warga negara Indonesia dan menjamin terlaksananya
kewajiban-kewajiban warga negara.
- Menjaga keamanan
dan perdamaian negara.
- Menjaga kehidupan
sosial yang seimbang untuk kemajuan bangsa.
Hal ini berdasarkan
tujuan yang ingin dicapai dalam negara tersebut serta kondisi tiap-tiap negara.
Sistem politik yang berlaku di Indonesia adalah sistem politik demokrasi.
Sistem politik demokrasi ini memberikan kesempatan kepada rakyat untuk
menyampaikan pendapatnya sebagai salah satu bentuk kontribusi dalam penyelenggaraan
politik negara.
Konsep politik dapat
diuraikan menjadi beberapa bagian yaitu negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijaksanaan umum dan pembagian atau alokasi. Konsep politik yang
paling utama adalah negara.
·
APA ITU WARGA NEGARA
Pengertian
Warga negara adalah orang – orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah
airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar
negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh
ketentuan hukum internasional.
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi pada kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi pada kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
·
SEJARAH WARGA NEGARA TERBENTUK
Pengertian
Warga negara adalah orang – orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah
airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar
negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh
ketentuan hukum internasional.
Warga
negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai
seorang warga dari negara itu.
Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi pada kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi pada kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
·
KAITAN WARGA NEGARA DAN PEMERINTAH
Negara
harus dapat memenuhi hak warga negaranya. Sementara itu, warga negara juga
harus menyelesaikan tugas sebagai warga negara yang baik. Barulah dapat hak
warga negara.
Negara
memiliki hubungan emosional yang kuat dengan warga negara. Tidak perlu ada
pemaksaan atau aturan resmi yang mewajibkan warga negara membela negaranya.
Karena hubungan emosional yang kuatlah, warga negara tentunya tidak akan terima
bila negaranya mengalami keadaan buruk.
Sebut saja kasus
pelanggaran batas negara. Spontan dan tanpa dikomando oleh pemerintah, warga
negara Indonesia akan berusaha membela kehormatan negaranya sebisa mungkin.
Hanya saja kadang cara yang digunakan tidak selalu benar dan tidak sesuai
dengan keinginan pemerintah.
1.
Memperkenalkan Budaya Bangsa
Hubungan
emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta
tanah air. Rasa inilah yang mendorong warga negara bangga dengan segala hal
yang berasal dari negaranya. Secara tidak sadar, mereka akan sangat loyal
dengan segala produk rumah tangga yang berasal dari produksi dalam negeri. Lebih
dari itu, seorang warga negara yang telah memiliki keterikatan emosional dengan
negaranya akan memperkenalkan budaya bangsanya ke orang-orang luar negeri tanpa
disuruh pemerintah.
2.
Taat Aturan Negara
Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan
negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan
negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan
bernegara. Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan
negara.
Warga
negara yang sudah terikat emosionalnya dengan negara secara spontan juga akan
membantu negara menegakkan hukum. Contoh bentuk perwujudannya adalah dengan
menjaga kelakuan agar tetap tertib bermasyarakat, menegur anggota masyarakat
yang melanggar aturan negara dan membantu aparat negara bila dimintai bantuan.
3.
Berusaha Mengharumkan Nama Negara
Hubungan
emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha
pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya
dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar negeri. Baca juga
: Penyebab Terciptanya Masyarakat Majemuk dan Multikultural Selain itu,
dia akan terus belajar dan berlatih agar dapat memberikan suatu prestasi yang
membanggakan negara, meningkatkan reputasi negaranya di kancah internasional.
Sebagai timbal baliknya, negaralah yang akan memberikan fasilitas penuh kepada
warga negara yang sedang berjuang mengharumkan nama negara. Mulai dari bonus
hadiah, transportasi dan segala macam akomodasi yang dibutuhkan warga negara
akan dipenuhi negara. Segala hal yang diberikan oleh negara kepada warga
negaranya merupakan upaya mencapai tujuan-tujuan negara dan usaha untuk
memenuhi kewajibannya kepada warga negara. Sementara tindakan yang dilakukan
warga negara merupakan bentuk dari pelaksanaan kewajibannya sebagai warga
negara yang baik.

Komentar
Posting Komentar